Jumlah Anggota Dpr Ri Dari Pdip 2024

Jumlah Anggota Dpr Ri Dari Pdip 2024

Dapil Jawa Tengah 3 (9 orang)

Dapil Jawa Barat 2 (10 orang)

JAKARTA – Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terpilih periode 2024-2029 resmi dilantik hari ini, Selasa (1/10/2024).

Jumlah ini bertambah dari periode sebelumnya yang berjumlah 575 anggota. Dari 18 partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024, delapan di antaranya berhasil memenuhi ambang batas parlemen (PT) sebesar 4 persen, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, Demokrat, NasDem, dan PKS.

Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2018 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3), kursi Ketua DPR diberikan kepada partai politik dengan perolehan suara terbanyak. Oleh karena itu, PDIP, yang meraih kursi terbanyak dalam Pileg 2024, dipastikan akan menempatkan kadernya sebagai Ketua DPR.

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, mengonfirmasi bahwa Puan Maharani akan menjadi calon tunggal Ketua DPR RI periode 2024-2029.

“Insyaallah, PDI Perjuangan sudah final dengan calon tunggalnya, yaitu Ibu Puan Maharani,” ungkap Said Abdullah di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senin (30/9/2024).

Berikut rincian perolehan kursi DPR RI periode 2024-2029:

1. PKB: 68 kursi 2. Partai Gerindra: 86 kursi 3. PDI Perjuangan: 110 kursi 4. Partai Golkar: 102 kursi 5. Partai NasDem: 69 kursi 6. PKS: 53 kursi 7. PAN: 48 kursi 8. Partai Demokrat: 44 kursi

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa formasi pimpinan DPR akan mengikuti ketentuan yang sudah diatur dalam UU MD3. Empat wakil ketua DPR akan berasal dari partai politik dengan suara terbanyak setelah PDIP.

“Formasi pimpinan DPR mengacu pada UU MD3 yang berlaku saat ini, sehingga tidak ada perubahan dalam periode ini,” ujar Dasco. (dtc/MK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - PDI Perjuangan atau PDIP mengganti dua calon anggota legislatif (caleg) DPR RI periode 2024-2029 terpilih, dengan kadernya yang lain.

Kedua caleg itu ialah Rahmad Handoyo dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah V dan Tia Rahmania dari Dapil Banten I.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Baca Juga: Seluruh Caleg DPR Terpilih pada Pilpres 2024 yang Maju di Pilkada Serentak Sudah Mengundurkan Diri

"Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu Tahun 2024 terhadap PDIP Dapil Jawa Tengah V dan Banten I," demikian bunyi keputusan yang ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Senin (23/9/2024).

Akibatnya, Rahmad dan Tia batal dilantik menjadi anggota DPR RI pada 1 Oktober 2024.

Posisi Rahmad digantikan Didik Haryadi. Sementara Tia diganti dengan Bonnie Triyana.

"Rahmad Handoyo tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai," bunyi keputusan KPU.

Baca Juga: Jelang Dilantik, Dua Caleg PKS Naik Kuda Dan Perahu

"Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai."

Dapil Sulawesi Utara (6 orang)

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengumumkan jumlah anggota untuk 13 komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) periode 2024-2029. Susunan ini disampaikan oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna di kompleks parlemen Senayan, Selasa, 15 Oktober 2204.

Pada rapat yang sama, Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan anggota DPR mengenai penambahan dua komisi baru. "Rapat konsultasi pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi DPR tanggal 14 Oktober 2024 telah menyepakati penambahan jumlah komisi yang semula 11 komisi menjadi 13 komisi," kata Puan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Puan menyebutkan, AKD terdiri atas Badan Musyawarah (Bamus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Panitia Khusus (Pansus), serta Badan Aspirasi Masyarakat.

Berikut jumlah anggota untuk masing-masing 13 komisi di DPR:

Puan menyebut, Badan Aspirasi Masyarakat berisikan 19 anggota. Lalu, Baleg beranggotakan 90 anggota dan Bamus 58 anggota. Kemudian, MKD memiliki 17 anggota serta BURT DPR 25 anggota.

Sementara itu, Banggar memiliki 105 anggota dan Pansus 30 anggota. BAKN terdiri atas 19 anggota, BKSAP 45 Anggota, dan Badan Aspirasi Masyarakat 19 anggota.

Puan juga menyampaikan jumlah kursi ketua yang didapatkan oleh tiap fraksi. PDIP mendapatkan 4 kursi ketua dan 16 wakil ketua di AKD. Kemudian, Partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai Nasdem masing-masing mendapat tiga kursi ketua AKD.

Sementara untuk posisi wakil ketua, Golkar mendapatkan 17 kursi, Gerindra 16 kursi, dan NasDem 6 kursi wakil ketua. Lalu, ada PKB, PKS, dan PAN yang masing-masing mendapatkan dua kursi ketua AKD.

Selain itu, PKB juga mendapat 9 kursi wakil ketua, PKS 6 kursi wakil ketua, dan PAN dapat 4 kursi wakil ketua. Kemudian, Partai Demokrat hanya mendapatkan satu kursi ketua AKD dan 6 wakil ketua.